Sabtu, 17 September 2016

Perbaikan Quis Perencanaan Wilayah Pesisir Terpadu



Nama : Feggy Asri Lestari
Npm : E1i014051
Prodi : ilmu kelautan
kuis ke-2

1.Pengertian wilayah pesisir ?
Kay dan Alder (1999) menyatakan bahwa pesisir merupakan wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Sementara itu, Soegiarto (1976) mendefinisikan wilayah pesisir sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut, ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
“Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf) (Beatley et al., 1994)”
Kawasan pesisir pada dasarnya merupakan batasan (Interface) antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya baik secara bio-geofisik maupun social-ekonomi yang menyediakan barang dan jasa (Goods and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (Beneficiaries).
Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (selanjutnya disebut PWP-PK) Pasal 1 Ayat (2), disebutkan bahwa: ”Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut”.
Selanjutnya, pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK disebutkan bahwa:
”Ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil  laut di ukur dari garis pantai”.
 Ruang lingkup Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan / atau ke arah perairan kepulauan.
Sementara itu, menurut UNCLOS 1982, pengertian / batasan wilayah pesisir tidak diatur, tetapi UNCLOS 1982, membagi laut ke dalam zona-zona yaitu:
a. Wilayah laut yang berada di bawah yurisdiksi suatu Negara adalah :
1. Perairan Pedalaman (Internal Waters)
2. Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
3. Laut Wilayah (Territorial Sea)
4. Zona Tambahan (Contiguous Zone)
5. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
6. Landas Kontinen (Continental Shelf))
b. Wilayah laut yang berada di luar yurisdiksi suatu Negara adalah:
1. Laut Lepas (High Seas)
2. Dasar Laut Dalam / kawasan (Area / Deep Sea Bed)
Penentuan batas wilayah pesisir dan laut tidak dapat disamakan antara ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK dengan UNCLOS 1982. UU Nomor 27 Tahun 2007 berlaku pada batas wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai, sedangkan UNCLOS 1982 tidak menentukan batas wilayah pesisir maupun cara pengukurannya.
Karakteristik, pengertian dan batasan wilayah pesisir di setiap negara berbedabeda,
tergantung kondisi geografisnya. Pada umumnya karakteristik umum wilayah pesisir dan laut adalah sebagai berikut :
1. Laut merupakan sumber dari “common property resources” (sumberdaya milik bersama), sehingga memiliki fungsi publik / kepentingan umum;
2. Laut merupakan “open access”, memungkinkan siapapun untuk memanfaatkan ruang laut untuk berbagai kepentingan;
3. Laut bersifat “fluida”, dimana sumberdaya (biota laut) dan dinamika hydrooceanography tidak dapat disekat / dikapling;
4. Pesisir merupakan kawasan yang strategis karena memiliki topografi yang relatif mudah dikembangkan dan memiliki akses yang sangat baik (dengan memanfaatkan laut sebagai “prasarana” pergerakan);
5. Pesisir merupakan kawasan yang kaya akan sumberdaya alam, baik yang terdapat di ruang daratan maupun ruang lautan, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.


Referensi

 
http://mambulu.blogspot.co.id/2014/10/makalah-pengaturan-pengelolaan-wilayah.html

0 komentar:

Posting Komentar