Nama : Feggy Asri Lestari
Npm : E1i014051
Prodi : ilmu kelautan
Prodi : ilmu kelautan
kuis ke-2
1.Pengertian wilayah pesisir ?
Kay
dan Alder (1999) menyatakan bahwa pesisir merupakan wilayah yang unik, karena
dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan
dan lautan. Sementara itu, Soegiarto (1976) mendefinisikan wilayah pesisir
sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut, ke arah darat wilayah pesisir
meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih
dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan
air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang
masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti
sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan
manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
“Wilayah pesisir
didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat
mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang
surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf)
(Beatley et al., 1994)”
Kawasan pesisir pada
dasarnya merupakan batasan (Interface) antara kawasan laut dan darat
yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya baik secara
bio-geofisik maupun social-ekonomi yang menyediakan barang dan jasa (Goods
and services) bagi komunitas pesisir dan pemanfaat lainnya (Beneficiaries).
Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil (selanjutnya disebut PWP-PK) Pasal 1 Ayat (2), disebutkan
bahwa: ”Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut
yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut”.
Selanjutnya,
pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK disebutkan bahwa:
”Ruang lingkup
pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi daerah peralihan
antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan
laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut
sejauh 12 (dua belas) mil laut di ukur
dari garis pantai”.
Ruang lingkup Undang-undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang PWP-PK meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan
dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke
arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke
arah laut lepas dan / atau ke arah perairan kepulauan.
Sementara itu, menurut UNCLOS 1982, pengertian / batasan wilayah pesisir
tidak diatur, tetapi UNCLOS 1982, membagi laut ke dalam zona-zona yaitu:
a. Wilayah laut
yang berada di bawah yurisdiksi suatu Negara adalah :
1. Perairan
Pedalaman (Internal Waters)
2. Perairan
Kepulauan (Archipelagic Waters)
3. Laut Wilayah
(Territorial Sea)
4. Zona
Tambahan (Contiguous Zone)
5. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
6. Landas
Kontinen (Continental Shelf))
b. Wilayah laut
yang berada di luar yurisdiksi suatu Negara adalah:
1. Laut Lepas (High
Seas)
2. Dasar Laut Dalam / kawasan (Area / Deep Sea Bed)
Penentuan batas
wilayah pesisir dan laut tidak dapat disamakan antara ketentuan dalam UU Nomor
27 Tahun 2007 tentang PWP-PK dengan UNCLOS 1982. UU Nomor 27 Tahun 2007 berlaku
pada batas wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua
belas) mil diukur dari garis pantai, sedangkan UNCLOS 1982 tidak menentukan
batas wilayah pesisir maupun cara pengukurannya.
Karakteristik,
pengertian dan batasan wilayah pesisir di setiap negara berbedabeda,
tergantung kondisi geografisnya. Pada umumnya
karakteristik umum wilayah pesisir dan laut adalah sebagai berikut :
1. Laut
merupakan sumber dari “common property resources” (sumberdaya milik
bersama), sehingga memiliki fungsi publik / kepentingan umum;
2. Laut
merupakan “open access”, memungkinkan siapapun untuk memanfaatkan ruang
laut untuk berbagai kepentingan;
3. Laut
bersifat “fluida”, dimana sumberdaya (biota laut) dan dinamika hydrooceanography
tidak dapat disekat / dikapling;
4. Pesisir
merupakan kawasan yang strategis karena memiliki topografi yang relatif mudah
dikembangkan dan memiliki akses yang sangat baik (dengan memanfaatkan laut
sebagai “prasarana” pergerakan);
5. Pesisir
merupakan kawasan yang kaya akan sumberdaya alam, baik yang terdapat di ruang
daratan maupun ruang lautan, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Referensi
http://mambulu.blogspot.co.id/2014/10/makalah-pengaturan-pengelolaan-wilayah.html
0 komentar:
Posting Komentar